Sejarah dan Profil Program Studi Sarjana Sosiologi
Program Studi Sosiologi merupakan embrio Jurusan Sosiologi di Universitas Brawijaya Malang. Pendirian Program Studi Sosiologi bermula dari pengajuan proposal studi kelayakan pendirian. Proposal studi kelayakan pendirian dirumuskan dengan berdasar pada Surat Tugas Rektor Nomor 956/J10/AK/2002 tertanggal 22 April 2002. Perumusan proposal studi kelayakan Program Studi Sosiologi ini dapat diselesaikan pada 31 Agustus 2002.
Proposal studi kelayakan yang telah disusun selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Rektor tentang pengajuan pendirian Program Studi Sosiologi. Pengajuan ini didasarkan pada Surat Rektor No. 2459/J10/AK/2002 tertanggal 31 Agustus 2002 tentang pengiriman proposal studi kelayakan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di Jakarta. Proposal ini kemudian memperoleh balasan resmi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Surat Keputusan tersebut memuat pernyataan bahwa usulan pendirian Program Studi Sosiologi di Universitas Brawijaya layak untuk diselenggarakan. Kelayakan ini disahkan dengan Surat Keputusan dengan Nomor 2/33/D2/2002 tertanggal 24 September 2002 tentang Pertimbangan untuk Pembukaan Program Studi Sosiologi (S1).
Surat Keputusan tentang Pertimbangan untuk Pembukaan Program Studi Sosiologi di Universitas Brawijaya memuat persyaratan pendirian. Salah satu syarat pendirian ini adalah penyusunan kurikulum berbasis kompetensi. Menyikapi persyaratan ini, Rektor Universitas Brawijaya membentuk Panitia Lokakarya Penyusunan Kurikulum Program Studi Sosiologi dengan Surat Tugas No. 0280/J10/AK/2003 tanggal 3 Februari 2003. Lokakarya penyusunan Kurikulum Jurusan Sosiologi berbasis kompetensi berdasarkan Surat Tugas tersebut dilaksanakan 18 Februari 2003.
Hasil Lokakarya Kurikulum Jurusan Sosiologi selanjutnya dikirim ke DIKTI melalui surat pengantar Rektor No: 0753/J10/AK/2003. Hasil lokakarya tersebut dikirim ke DIKTI dan mendapat balasan berupa ijin prinsip dengan SK Dirjen DIKTI Nomor 989/D2/2003 tanggal 29 Mei 2003. Isi dari SK tersebut adalah usulan pembukaan Program Studi Sosiologi dapat dibuka dengan persyaratan minimal memiliki enam orang dosen yang berkualifikasi S1 sebanyak 2 orang dan S2 sebanyak 4 orang. Di samping itu juga perlu disertakan kurikulum berbasis kompetensi yang dilengkapi dengan struktur organisasi kepegawaiannya. Pada Juni 2003 tim penyusun dapat melengkapi persyaratan dosen yang dibutuhkan.
Tindak lanjut dari persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan Program Studi Sosiologi di Universitas Brawijaya tersebut, maka disusun proposal terkait persyaratan tersebut. Proposal itu kemudian dikirim ke DIKTI dengan surat pengantar Rektor No: 07/J10/AK/2003 tanggal 18 Juni 2003. Proposal tersebut selanjutnya memperoleh balasan dari Dirjen DIKTI dengan nomor surat 3545/D/T/2003. Surat DIKTI ini memberikan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Sosiologi untuk jangka waktu dua tahun sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Pemberian ijin DIKTI untuk penyelenggaraan Program Studi Sosiologi Universitas Brawijaya ditindaklanjuti Rektor dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 002A/SK/2004 tentang Pembentukan Program Ilmu Sosial untuk Program Studi Strata Satu (S1) Sosiologi. Setelah pembentukan Program Studi Sosiologi telah berlangsung selama dua tahun, maka dilakukan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Sosiologi pada tahun 2006. Perpanjangan ini selanjutnya berlaku empat tahun sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Penyelenggaraan Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya Malang dilaksanakan berdasar pada keputusan DIKTI. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut Ketua Program Ilmu Sosial melalui SK No. 608/J10.1.16/KP/2007 pada tanggal 02 Agustus 2007 membentuk tim penyusunan proposal perubahan Program Studi menjadi Jurusan dengan SK Ketua Program. Proposal perubahan ini dikirim ke DIKTI dengan surat pengantar Rektor No. 0038/J10/AK/2008 tanggal 05 Januari 2008. Surat ini kemudian memperoleh balasan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan surat No. 1713/D/T/2008 perihal Pembukaan Status Prodi Sosiologi Menjadi Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya. Dalam surat tertanggal 09 Juni 2008 tersebut menyatakan tidak berkeberatan dengan usulan Pembukaan Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya. Selain itu dijelaskan pula mengenai keputusan pembukaan Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya cukup dibuat oleh Rektor.
Perpanjangan Ijin Program Studi Sosiologi yang kedua dilakukan pada tahun 2010. Perpanjangan ini dilakukan dengan nomor 2377/D/T/K-N/2010. Keputusan Rektor tersebut memberikan ijin bagi Jurusan Sosiologi untuk perpanjangan ulang ijin penyelenggaraan program studi sampai 30 Agustus 2014.
Sejarah dan Profil Program Studi Doktor Sosiologi
Program Studi S3 Ilmu Sosiologi menjadi bagian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya. Sebelumnya, Program Studi S3 Ilmu Sosiologi bergabung dalam Program Studi Pasca Sarjana yang pengelolaannya langsung di Fakultas. Namun, dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Universitas Brawijaya mengubah dan sekaligus menempatkan pengelolaan Program Studi S3 Ilmu Sosiologi di bawah Departemen Sosiologi. Â
Pembukaan Program Studi S3 Ilmu Sosiologi, berdasarkan pada SK Kemendikbud RIÂ Nomor 418/E/O/2013 tanggal 27 September 2013 dan SK Rektor UB Nomor: 152/SK/2011Â tentang Pembukaan Program Studi S3 Ilmu Sosiologi pada FISIP UB, tanggal 15 Maret 2011.
Dosen yang terlibat dalam pelaksanaan Program Studi S3 Ilmu Sosiologi berjumlah lima orang dengan Jabatan Fungsional yang terdiri dari satu Dosen Guru Besar, dua Dosen lektor dan dua Dosen Lektor Kepala.Â
Dalam penerimaan mahasiswa baru, sesuai dengan prediksi sebelumnya, animo masyarakat yang masuk ke pascasarjana FISIP UB ternyata cukup baik, sehingga pada tahun akademik 2011/2012 perkuliahan Program Pascasarjana di FISIP UB mulai dilaksanakan di mana Program yang dibuka pertama pada waktu itu adalah program doktor sosiologi jalur reguler. Program Doktor adalah program pendidikan strata 3 (S3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi.