Sistem Tata Pamong Jurusan Sosiologi mengalami perubahan pada tahun 2016. Susunan Organisasi dan Tata Kelola Jurusan Sosiologi yang awalnya hanya terdiri dari 1 progam studi yaitu Program Studi S1 Sosiologi menjadi 3 program studi yaitu Program Studi S1 Sosiologi, Program Studi S2 Ilmu Sosial dan Program Studi S3 Sosiologi berdasarkan Peraturan Rektor No 20 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Universitas Brawijaya (Gambar 2.3). Perubahan lingkup jaminan mutu juga terjadi karena Peraturan Rektor No 20 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Sebelumnya Unit Jaminan Mutu (UJM) hanya bertanggungjawab atas mutu di level Jurusan Sosiologi dan Program Studi S1 Sosiologi. Dengan hadirnya peraturan rektor tersebut Unit Jaminan Mutu harus melakukan penjaminan mutu di Jurusan Sosiologi, Program Studi S1 Sosiologi, Program Studi S2 Ilmu Sosial, dan Program Studi S3 Sosiologi.